Diduga Palsukan Dokumen, Tiga Mantan Pejabat Pemkot Tomohon Dipolisikan
Tomohon, (manadotoday.com) –Permasalahan di Kota BUnga Tomohon rupanya tak kunjung selesai. Diduga memalsukan dokumen, mantan Wakil Walikota Tomohon LSW, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) JPM serta mantan Kabag Hukum NP dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Ketiganya dilaporkan oleh Jefferson SM Rumajar SE, mantan Walikota Tomohon melalui dua kuasa hukumnya, Johny Orah SH dan Jack Budiman SH.
Dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada perpanjangan masa jabatan Sekkot waktu itu JPM yang ditandatangani oleh LSW. Padahal, yang berhak menandatangani perpanjangan tersebut hanyalah Pembina kepegawaian yakni walikota untuk kota, bupati untuk kabupaten dan gubernur untuk provinsi.
‘’Ya, kami telah melaporkan hal ini ke Polda Sulut. Akibat perbuatan ini, negara telah dirugikan. Tinggal menunggu proses penyidikan,’’ ungkap Orah dan Budiman.
Dalam surat perpanjangan masa jabatan tersebut terdapat banyak kejanggalan. Selain nomor suratnya yang hanya disisip, masa pembuatannya juga terdapat keganjilan, di mana saat diterbitkan Kabag Hukum Setdakot Tomohon dijabat oleh NP, namun tanggal surat pembuatan di masa jabatan Mariam Rau SH. Rau sendiri menyatakan tak pernah menerbitkan surat seperti itu saat menjadi Kabag Hukum. (ark)






Komentar yang dikirimkan melalui form di bawah ini menjadi tanggung jawab pengirim| Manado Today berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.