Discapil Manado Sosialisasi Perda KTP
Manado Today – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado, kini sedang melakukan sosialisasi terhadap penerapan perda baru tentang penarikan retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp 30 ribu dan Kartu Keluarga (KK) Rp 20 ribu.
“Kita lagi melakukan sosialisasi penyesuaian perda baru,” ujar Kadis Capilduk Manado Steven Liow S.Sos.
Lanjut dikatakannya dalam pengurusan KTP berdasarkan databese.”Jadi kalau ada nama dalam databese silakan mengurus langsung ke Dinas catatan sipil,” tandasnya.
Dilain pihak, kaitan dengan pengurusan KTP tidak ada hubungannya dengan PBB.
“Ada yang memperalat bayar dahulu PBB baru bisa urus KTP. Saya tegaskan ini tidak benar ada alasan-alasan tersebut,” ujarnya.(ald)









Komentar yang dikirimkan melalui form di bawah ini menjadi tanggung jawab pengirim| Manado Today berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.