DPRD Manado Tetapkan Perda Pemekaran Kecamatan
MANADO, (manadotoday.com) – DPRD Kota Manado, akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 5 tahun 2000 tentang pemekaran Kelurahan dan Kecamatan melalui rapat paripurna.
Walikota GS Vicky Lumentut, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dewan, dan seluruh anggota dewan, yang dengan penuh kesungguhan bekerja keras membahas, mengkaji dan mengkritisi Ranperda pemekaran Kelurahan dan Kecamatan, bahkan telah disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Kita sungguh meyakini bahwa proses penetapan Ranperda ini telah melalui pengkajian dan pembahasan yang komprehensif dengan memadukan dan mensinergikan berbagai pendapat yang turut mewarnai proses pembahasan sampai penetapan Ranperda dalam kerangka hubungan kemitraan yang harmonis, sehingga berbagai perbedaan yang terangkat mampu disenergikan dalam suatu pemahaman dan komitmen yang sama untuk menghadirkan suatu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang semakin optimal,” jelas Lumentut.
Lanjut dikatakan Walikota, dengan ditetapkannya perda tersebut akan lebih mamacu semangat untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Manado.
Tak pelak, berkat dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan segenap anggota dewan selama pembahasan Ranperda, membuktikan keseriusan untuk membangun kota Manado.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil walikota Manado, Harley AB Mangindaan dan Sekkot Manado, Ir. Haerfey Sendoh beserta Kepala-kepala SKPD dan Camat serta Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Manado.(ald)




Komentar yang dikirimkan melalui form di bawah ini menjadi tanggung jawab pengirim| Manado Today berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.