KPID Sulut Sosialisasi UU Penyiaran
Manado, MTC – Mengisi penghujung tahun anggaran 2011 ini, tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut dengan Sekretariatnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap Undang-Undang 32 tahun 2007 tentang Penyiaran, dengan sasaran para pelaku usaha penyiaran baik Televisi, Radio serta lembaga penyiaran lainnya, yang ada di tiga kabupatan yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara dan Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut ketua KPID Raymond Pasla S.Sos pada manadotoday, pelaksanaan ini memiliki tujuan sesuai amanat undang-undang dan peraturan KPID, dimana seluruh lembaga penyiaran baik Televisi maupun radio, harus memiliki kelengkapan izin, sebelum beroperasi.
“Saat ini menjamurnya stasiun radio serta televisi berlangganan (TV kabel), harus disertai izin. Dan diharapkan sosialisasi aturan ini dapat memberikan motivasi kepada pemilik lembaga penyiaran, untuk melengkapi operasional dengan izin, sebab jika kedepan dilakukan penertiban, seluruhnya telah berizin dan tidak dipermasalahkan,” beber Pasla.(jw)
Manado, MTC – Mengisi penghujung tahun anggaran 2011 ini, tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut dengan Sekretariatnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap Undang-Undang 32 tahun 2007 tentang Penyiaran, dengan sasaran para pelaku usaha penyiaran baik Televisi, Radio serta lembaga penyiaran lainnya, yang ada di tiga kabupatan yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara dan Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut ketua KPID Raymond Pasla S.Sos pada manadotoday, pelaksanaan ini memiliki tujuan sesuai amanat undang-undang dan peraturan KPID, dimana seluruh lembaga penyiaran baik Televisi maupun radio, harus memiliki kelengkapan izin, sebelum beroperasi.
“Saat ini menjamurnya stasiun radio serta televisi berlangganan (TV kabel), harus disertai izin. Dan diharapkan sosialisasi aturan ini dapat memberikan motivasi kepada pemilik lembaga penyiaran, untuk melengkapi operasional dengan izin, sebab jika kedepan dilakukan penertiban, seluruhnya telah berizin dan tidak dipermasalahkan,” beber Pasla.(jw)



Komentar yang dikirimkan melalui form di bawah ini menjadi tanggung jawab pengirim| Manado Today berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.