Usulan F-PG DPRD Ke Bupati Minahasa Selatan Terganjal SK Pemerintah Pusat
Terkait Perubahan Status Guru Kontrak dan Honor Menjadi Honda
Amurang, (manadotoday.com)-Usulan yang di layangkan oleh Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Minahasa Selatan (Minsel) kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu terkait perubahan status guru honor dan kontrak menjadi honorer daerah (Honda), kemungkinan tidak akan terpenuhi.
Pasalnya usulan tersebut terhalang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat sejak 2005 tentang pengangkatan honorer daerah yang menjelaskan kepala daerah sudah tidak memperbolehkan lagi mengangkat guru honor dan tenaga kontrak menjadi honorer daerah meskipun gaji honorer dibiayai oleh pihak sekolah, dan tidak membebani APBD.
“Sampai saat ini kebijakan dari pemerintah RI sudah tidak memperkenankan pengangkatan Honda. Sekarang yang ada hanya pengankatan tenaga kontrak oleh SKPD. Kecuali ada SK baru, yang memperbolehkannya,” tandas Drs James Tombokan selaku Asisten III Pemkab Minsel kepada manadotoday Rabu (21/3/2012).
Lanjut dikatakan Tombokan kalaupun perubahan kebijakan, belum dapat diterapkan tahun ini. Maka seluruh anggaran yang akan digunakan, harus tercantum di dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
Dengan artian dikatakan Tombokan, kalaupun ada perubahan, baru bisa diakomodir pada anggaran tahun mendatang.
“Sebelum tahun 2005 memang ada dua kategori honorer, kategori pertama merupakan honorer daerah yang dibiayai oleh APBD maupun APBN. Kategori dua semisal guru, dibiayai oleh pihak sekolah atau yayasan dimana dia mengajar. Namun sekarang sudah tidak diberlakukan lagi, karena sudah tidak diperkenankan ada pengangkatan honorer, baik ketegori pertama maupun kedua. Kalau dimasukkan pasti ditolak oleh BKN,” jelasnya.(dav)








Komentar yang dikirimkan melalui form di bawah ini menjadi tanggung jawab pengirim| Manado Today berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.